Tunjangan Hari Raya Segera Cair di Provinsi Bengkulu Pemprov Siapkan Rp 110 M untuk THR

Provinsi Bengkulu diatur untuk dilaksanakan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Artinya, diperkirakan sekitar tanggal 22 Maret 2024 atau minggu depan -ist-

RADAR BENGKULU - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 segera tersedia.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang telah diterbitkan pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu.

Berdasarkan PP tersebut, pencairan THR di Provinsi Bengkulu diatur untuk dilaksanakan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Artinya, diperkirakan sekitar tanggal 22 Maret 2024 atau minggu depan sudah dapat dicairkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi, SP.d, MM, MSi., menjelaskan bahwa THR yang akan diterima ASN adalah sejumlah satu bulan gaji. Selain itu, gaji bulan April juga akan dibayarkan secara penuh. Dana sebesar Rp 55 miliar disediakan untuk gaji bulan April, dan Rp 55 miliar untuk THR.

"Hal tersebut sudah disiapkan dengan total anggaran Rp 110 miliar. Semuanya sudah siap untuk disalurkan." 

BACA JUGA:Didemo Warga, Kades Dusun Baru Seluma Diberhentikan Sementara

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Membagikan 591 SK untuk Guru Tidak Tetap

Lebih lanjut Haryadi menyampaikan bahwa THR dari Tunjangan Perkalian Penghasilan (TPP) bersamaan dengan TPP bulan Februari yang dibayar pada bulan Maret, juga akan dibayarkan penuh. Total yang akan dibayarkan sebesar Rp 38 miliar. 

Kenaikan gaji sebesar 8 persen yang direncanakan untuk tahun 2024 juga akan dibayarkan bersamaan pada bulan Maret ini.

Semua anggaran yang tersedia telah dipersiapkan sesuai aturan, menunjukkan perhatian Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA., terhadap kesejahteraan ASN di Provinsi Bengkulu. Dimana THR dan TPP ASN tidak boleh ditunda.

BACA JUGA:Usut Dugaan Pungli Pemotongan Dana Insentif GTT dan PTT

BACA JUGA:PT. KGS Memperbaiki Jalan Menuju Desa Muara Dua Nasal

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, mengungkapkan bahwa pembayaran THR dan pengaturannya telah diatur dalam PP 14 tahun 2024. Pembayaran ini diharapkan dapat dieksekusi mulai 22 Maret 2024.

"In shaa Allah pembayarannya paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Kalau 10 hari kerja itu artinya, mulai 22 Maret ini sudah bisa dieksekusi," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan