Gubernur Rohidin Membagikan 591 SK untuk Guru Tidak Tetap
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah membagikan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk Guru Tidak Tetap (GTT)/Pegawai Tidak Tetap (PTT) tingkat SMA/SMK/dan SLB Negeri-windi-
RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah membagikan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk Guru Tidak Tetap (GTT)/Pegawai Tidak Tetap (PTT) tingkat SMA/SMK/dan SLB Negeri.
Acara tersebut berlangsung di SMKN 7 Rejang Lebong pada Kamis, 21 Maret 2024. Acara ini dihadiri oleh sejumlah 591 GTT/PTT SMA/SMK/dan SLB yang tersebar di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, dan Kepahiang.
Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin Mersyah menyoroti pentingnya perlindungan hak bagi para GTT/PTT yang telah menerima SK Gubernur ini.
Dia menekankan perlunya basis data yang akurat terkait dengan penggajian mereka serta hak-hak mereka dalam proses perekrutan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di masa depan.
BACA JUGA:DS Mantan Bendahara Desa Durian Seginim Dituntut 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:Setelah Investor Cina, Bengkulu Selatan Dilirik Orang Jepang, Ada Apa Ya?
"Saya memastikan agar mereka dilindungi dalam basis data honorer. Tidak boleh terjadi penyalahgunaan hak-hak mereka. Oleh karena itu, sistem penggajian harus terjamin, dan hak mereka untuk mengikuti seleksi PPPK harus diperhatikan dengan serius," ujar Gubernur Rohidin.
Reaksi positif juga datang dari Harnawati, seorang Guru PTT dari SMAN 1 Kepahiang. Dia menyambut baik pemberian SK Gubernur ini dan berharap bahwa para GTT/PTT yang telah menerimanya dapat diangkat menjadi PPPK tanpa harus melalui proses seleksi yang rumit.
"Kami berharap mendapatkan prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK tanpa harus melewati tes lagi. Dengan menerima SK Gubernur ini, prioritas harus diberikan berdasarkan masa kerja kami. Seperti saya yang telah mengabdikan diri sebagai Guru PTT sejak tahun 2009," ungkap Harnawati dengan penuh harap.
Diharapkan dengan adanya SK Gubernur ini, para GTT/PTT dapat merasa lebih aman dan dilindungi hak-haknya dengan lebih baik.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi mereka dalam proses pengangkatan menjadi PPPK di masa depan, sehingga kesejahteraan para Guru Tidak Tetap di Provinsi Bengkulu dapat terjamin dengan lebih baik lagi.
BACA JUGA:Usut Dugaan Pungli Pemotongan Dana Insentif GTT dan PTT
BACA JUGA:Ini Kata Sekdaprov Soal NIP PPPK 2023 yang Belum Terbit
Ini adalah langkah yang diapresiasi secara luas oleh masyarakat, karena menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di daerah tersebut.