RUU Dipangkas jadi 64, DPR Sahkan Perubahan Prolegnas Prioritas 2026
RUU Dipangkas jadi 64, DPR Sahkan Perubahan Prolegnas Prioritas 2026--
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi ketuk palu ubah daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Seperti dikutip dari laman harian disway, setelah melalui pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) dan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025, Senin, 8 Desember 2025, jumlah RUU prioritas dipangkas dari 67 menjadi 64.
“Sidang Dewan yang kami hormati, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan... apakah dapat disetujui?” ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Desember 2025, disusul suara ketukan palu setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya.
Keputusan baru dari sidang paripurna tersebut mengubah komposisi prioritas legislasi. Baleg sebelumnya menyepakati pencoretan 6 RUU dari daftar Prolegnas Prioritas 2026. Keenam RUU tersebut adalah sebagai berikut.
1. RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
3. RUU tentang Patriot Bond
4. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
5. RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
6. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah
Dalam rapat itu, Baleg juga memutuskan menambah 3 RUU baru ke daftar Prolegnas Prioritas 2026, sebagai berikut.
1. RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi
2. RUU tentang Penyadapan