Setelah Dicekal 20 Hari, Roy Suryo CS Berpotensi Diperpanjang Soal Ijazah Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto merespons permintaan gelar perkara khusus oleh Roy Suryo CS adalah hak tersangka-Disway.id-Rafi Adhi---

RADAR BENGKULU, JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lain dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Penyidik menetapkan pencekalan berlaku selama 20 hari mulai 8 November hingga 27 November 2025.

Seperti dikutip dari laman disway.id, Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menyampaikan, pencekalan oleh penyidik dilakukan, dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka.

Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025.

Polda Metro berencana mengajukan perpanjangan masa pencekalan selama enam bulan guna mendukung penyidikan lanjutan.

"Akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua,” ujar Budi.

BACA JUGA:Masyarakat Gugat UU MD3 ke MK, Pemohon Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

BACA JUGA:Maybank Cycling Series Il Festino 2025 di Yogyakarta Memberi Banyak Manfaat

Lebih lanjut  Budi menjelaskan, pencekalan diperlukan agar penyidikan berjalan efektif, terutama karena dari para tersangka sebelumnya telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” terangnya.

“Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga proses ini juga berjalan,” tambahnya.

Permohonan Gelar Perkara Khusus

Kepada penyidik, kuasa hukum Roy Suryo dkk telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus (GPK) ke Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Metro pada Kamis (20/11/2025).

Kata mereka, permohonan ini untuk menjamin penanganan yang transparan dan objektif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan