Netralitas ASN jadi Perhatian Utama Komisi Aparatur Sipil Negara

ASN harus netral--

RADAR BENGKULU - Setelah gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024, sorotan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi perhatian utama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Sejauh ini, KASN terus menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam berbagai tahapan Pemilu, baik dalam pemilihan calon presiden, wakil presiden, maupun calon legislatif.

Komisioner KASN, Sri Hadiati Wara Kustriani, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi yang komprehensif. Proses ini mencakup klarifikasi dan investigasi secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas.

"Laporan yang diterima tidak serta-merta dihukum, namun akan melalui proses klarifikasi dan investigasi terlebih dahulu," ujar Sri saat berada di Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis, 22 Februari 2024.

BACA JUGA:Ini Perolehan Suara Golkar Dapil 1 Mukomuko dan Caleg yang Duduk di DPRD Kabupaten Hasil Pleno PPK

BACA JUGA:Penggelembungan Suara, Terjadi pada Nomor Urut I Dapil II Joni Afrizal

Sri menjelaskan, proses klarifikasi memiliki peran penting dalam menentukan langkah selanjutnya terkait laporan yang diterima oleh KASN. Tim KASN akan meminta keterangan dari pihak terlapor serta meminta bukti-bukti yang mendukung atau menyanggah dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Setelah proses tersebut selesai, barulah kita dapat menentukan apakah ASN tersebut benar-benar melanggar netralitas atau tidak. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius," tambahnya.

Meskipun demikian, Sri menegaskan bahwa jumlah laporan terkait pelanggaran netralitas ASN dari Bengkulu masih tergolong sedikit. Hanya ada beberapa ASN yang dilaporkan, termasuk seorang pejabat daerah di Provinsi Bengkulu yang telah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diproses oleh KASN.

 Saat ini, KASN telah memanggil pejabat tersebut untuk klarifikasi lebih lanjut.

"Proses penanganan terhadap pelanggaran netralitas ASN masih dalam tahap pendalaman. Sanksi terberat yang dapat diberikan adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," jelas Sri.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bersiap Penataan Kawasan Cagar Budaya Masjid Jamik Bengkulu

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Dorong Penyelenggaraan Optimal Rumah Sakit Jiwa Soeprapto

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan