Sidang Perdana Kasus Mega Mall, Bang Ken Tidak Ajukan Eksepsi, Siap Jalani Persidangan
Sidang Perdana Kasus Mega Mall, Bang Ken Tidak Ajukan Eksepsi, Siap Jalani Persidangan--
RADAR BENGKULU — Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (10/11/2025) berubah menjadi pusat perhatian. Untuk pertama kalinya, kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall Bengkulu akhirnya digelar ke meja hijau.
Sebanyak tujuh terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mendengarkan pembacaan dakwaan. Di antara wajah-wajah yang duduk di kursi persidangan, sorotan publik paling tertuju pada sosok mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, yang akrab disapa Bang Ken. Ia menjadi salah satu nama besar yang terseret dalam pusaran perkara bernilai miliaran rupiah tersebut.
Ketujuh terdakwa yang kini resmi duduk di meja hijau adalah:
Ahmad Kanedi, mantan Walikota Bengkulu.
Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari.
Chandra D. Putra, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu.
Heriadi Benggawan, Direktur PT Tigadi.
Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari.
Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi.
Mereka didakwa terlibat dalam serangkaian perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset Mega Mall Bengkulu. Termasuk dugaan penggadaian tanah dan bangunan milik pemerintah daerah kepada pihak bank.
BACA JUGA:Krisis BBM Bengkulu Karena Cuaca Ekstrem, Kapal Tidak Bisa Bersandar di Pulau Baai
BACA JUGA:Aktivis Lingkungan Desak Penegak Hukum Bongkar Jaringan Pemodal Perusak Habitat Gajah Sumatera
Usai pembacaan dakwaan, suasana sidang sempat hening saat kuasa hukum Bang Ken, Hotma T. Sihombing, menyampaikan pernyataan mengejutkan: pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.