Begini Proses Guru Dapat Sertifikat Pendidik dan NRG Setelah Lulus PPG

lustrasi seorang guru berhasil lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mendapata status guru profesional.--Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah--

3.Terdata aktif di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

4. Melakukan sinkronisasi data Dapodik secara berkala agar datanya tersimpan di server pusat.

Langkah-Langkah Penerbitan Sertifikat dan NRG

Sedangkan  mekanisme yang harus dilakukan setelah guru dinyatakan lulus PPG, di antaranya:

1. Input Data Sertifikat ke Dapodik – Operator sekolah wajib memasukkan data sertifikat pendidik.

2. Sinkronisasi Dapodik – Sekolah melakukan sinkronisasi agar data dikirim ke server pusat Kemendikdasmen.

3. Validasi oleh Pusat – Tim GTK memverifikasi keabsahan data, biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu.

4. Cek Info GTK – Guru dapat memantau status sertifikat dan NRG di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

5. Input NRG ke Dapodik – Setelah NRG diterbitkan, guru diimbau segera menginput nomor tersebut ke Dapodik dan kembali melakukan sinkronisasi.

Penerbitan NRG Tidak Serentak

Pihak Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penerbitan NRG dilakukan secara bertahap, bergantung pada kelengkapan dan validitas data guru. 

Kalau data belum sinkron di Dapodik, maka penerbitan NRG dan tunjangan profesi bisa mengalami keterlambatan.

“NRG adalah bentuk pengakuan resmi bahwa seorang guru telah memenuhi kompetensi dan berhak atas tunjangan profesinya. Namun, validasi datanya harus akurat agar prosesnya tidak tertunda,” ujar Nunuk Suryani di kesempatan berbeda.

Dengan begitu, penerbitan Sertifikat Pendidik dan NRG tidak hanya penting secara administratif sebagai tunjangan profesi, tetapi juga menjadi simbol moral dan etik bagi tenaga pendidik. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan