Begini Proses Guru Dapat Sertifikat Pendidik dan NRG Setelah Lulus PPG
lustrasi seorang guru berhasil lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mendapata status guru profesional.--Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah--
RADAR BENGKULU, JAKARTA – Salah satu langkah penting untuk menjadi guru profesional di Indonesia adalah dengan mengikuti dan lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Seperti dikutip dari laman harian disway, program tersebut bertujuan untuk memastikan guru tidak hanya menguasai teori mengajar, tetapi juga memiliki kemampuan praktik serta profesional sesuai standar nasional.
Setelah berhasil lulus PPG, peserta berhak mendapatkan dua dokumen penting. Yakni Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Kedua, dokumen tersebut menjadi bukti resmi pengakuan pemerintah terhadap kompetensi dan profesionalisme seorang guru.
Sertifikat pendidik bukan hanya sekadar tanda kelulusan, melainkan bukti bahwa guru telah memenuhi empat standar kompetensi, yakni pedagogik, sosial, profesional, dan kepribadian. Standar tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
BACA JUGA:Ini Keterampilan yang Wajib Dikuasai di Era Digital
BACA JUGA:Guru Ikut Kelola Distribusi MBG Bakal Diberi Insentif Rp100 Ribu
Sedangkan NRG berfungsi sebagai identitas resmi guru profesional yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Terus, NRG merupakan dasar bagi guru untuk mendapatkan berbagai hak, terutama Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta akses ke pengembangan karir dan program pelatihan berkelanjutan (CPD/PKB).
“Melalui program PPG calon guru, pemerintah memastikan guru memperoleh pengakuan resmi sebagai pendidik profesional, yang diharapkan mampu meningkatkan mutu pembelajaran, menjamin kesejahteraan guru, serta menghadirkan layanan pendidikan yang lebih merata dan berkeadilan,” jelas Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.
Di samping itu, Nunuk kembali menegaskan bahwa sertifikat pendidik dari PPG merupakan bukti nyata profesionalisme dan kompetensi guru.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik dan NRG, peserta PPG harus memenuhi beberapa syarat administratif dan teknis, yaitu:
1. Memiliki sertifikat kelulusan dari PPG, baik Prajabatan maupun Dalam Jabatan yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif dan terdaftar di laman GTK Kemendikdasmen.