Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian--
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala dan wakil kepala daerah untuk berada di daerahnya masing-masing hingga 15 Januari 2026.
“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” kata Tito di kantornya, Selasa, 9 Desember 2025.
Seperti dikutip dari laman disway.id, ia menekankan bahwa keberadaan kepala daerah merupakan hal krusial dalam situasi darurat karena mereka memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah cepat, mengoordinasikan jajaran, serta memimpin Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Rekan-rekan tidak sendiri, didukung oleh provinsi dan pemerintah pusat. Jadi keberadaan kepala daerah sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan. Bawahannya tidak memiliki power sekuat para kepala daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut Tito mengatakan, absennya kepala daerah akan berdampak serius pada proses penanganan bencana karena jalannya koordinasi dan pengambilan keputusan menjadi tidak terarah.
BACA JUGA:Sistem Pilkada oleh DPRD Mengemuka, KPU Sedang Siapkan Alternatif Pilihan
BACA JUGA:Jumlah Korban Banjir dan Longsor Sumatera Jadi 961 Orang, Akses Darat Pulih di 6 Kabupaten
“Kalau kehilangan leadership kepala daerah, di bawahnya juga menjadi tidak terarah. Apalagi kepala daerah adalah ketua Forkopimda. Pimpinan kepolisian, TNI, kejaksaan semuanya menunggu peran kepala daerah,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan kembali pentingnya kehadiran langsung pemimpin daerah di tengah masyarakat yang sedang terdampak bencana.
“Rekan-rekan kepala daerah, bekerja keraslah. Jangan meninggalkan tempat. Tangani masyarakat yang terdampak bencana, dan kita semua pasti akan mem-backup penuh,” tuturnya.