Guru Ikut Kelola Distribusi MBG Bakal Diberi Insentif Rp100 Ribu
Guru Ikut Kelola Distribusi MBG Bakal Diberi Insentif Rp100 Ribu--
RADAR BENGKULU - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberikan kejelasan terkait peran guru dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden.
Mu'ti menegaskan bahwa guru tidak memiliki kewajiban untuk mencicipi menu MBG, namun guru yang ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (PIC) wajib mengelola distribusi dan pengorganisasian di sekolah jika ingin mendapatkan insentif harian sebesar Rp100.000.
Pernyataan ini disampaikan Mu'ti di Jakarta, menanggapi isu mengenai insentif bagi guru penanggung jawab program yang sebelumnya diumumkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Mendikdasmen Mu'ti meluruskan adanya kesalahpahaman di lapangan, khususnya terkait isu guru harus mencicipi makanan.
"Itu bukan mencicipi. Sudah ada surat edarannya dari Kepala Badan Gizi. Guru atau tenaga kependidikan hanya membantu pengorganisasian dan distribusi Makan Bergizi Gratis di sekolah masing-masing," tegas Mu'ti, dalam konferensi pers Kamis 23 Oktober 2025.
BACA JUGA:5 Kesalahan Desain Interior Kamar yang Dapat Mengganggu Tidur
BACA JUGA:Indonesia Kirim 4 Penerima Beasiswa Arsutoria School ke Milan
Peran penting guru dalam MBG adalah memastikan kelancaran pembagian makanan dan menanamkan nilai-nilai karakter, seperti tata krama makan, menjaga kebersihan, dan tenggang rasa, kepada para siswa.
Insentif Rp100.000 Menanti
Mu'ti mengonfirmasi bahwa terdapat rencana pemberian insentif harian sebesar Rp100.000 bagi guru yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah sebagai PIC program MBG.
Insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas tugas tambahan yang diemban dalam mengawasi dan memastikan MBG berjalan dengan baik.
Wakil Mendikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, sebelumnya menyebutkan bahwa guru PIC akan ditunjuk oleh kepala sekolah dan akan dirotasi setiap harinya. Skema ini dirancang untuk sangat membantu guru, khususnya guru honorer.
Namun demikian, Mu'ti menekankan bahwa kepastian dan mekanisme pencairan insentif ini masih harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara detail tentang pengelolaan dan pelaksanaan program MBG.
"Perpresnya masih dalam proses. Jadi nanti sampai Perpresnya keluar baru ada jawabannya," ujar Mu'ti.