Optimalkan Pajak MBLB, Tim BKD Mukomuko dan Satpol-PP Datangi Tambang Galian C
Optimalkan Pajak MBLB, Tim BKD Mukomuko dan Satpol-PP Datangi Tambang Galian C--
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko didampingi jajaran Satpol-PP mendatangi tambang batuan / galian C di wilayah Kecamatan Penarik pada hari Kamis, 11 Desember 2025.
Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM melalui Kabid Pendapatan 1, Novtri Syahyadi menuturkan, mereka turun ke tambang galian C dalam upaya mengoptimalkan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
"Penarik termasuk wilayah dengan keberadaan tambang galian C paling banyak di Mukomuko. Hari ini kami datangi tambang galian C di Penarik," ungkap Syahyadi.
Selain itu katanya, sekarang ini ada pekerjaan pembangunan jalan yang bersumber dari dana Inpres (APBN) di wilayah Penarik. Tentunya kata Yadi, ada pemakaian material batu dari tambang galian C yang ada di Penarik.
Setiap kubik material batu maupun pasir yang keluar dari galian C ada hak daerah berupa pajak MBLB sebesar Rp 4.000 per kubik.
BACA JUGA:Desa di Kecamatan Ipuh Dapat Penghargaan dari Kementerian PU
BACA JUGA:Wabup Mukomuko Pimpin Rakor Optimalisasi Pajak Daerah
Kata Kabid, proyek APBN belum menjadi bukti lunas pajak MBLB sebagai syarat pencairan. Oleh sebab itu, BKD lebih aktif mensosialisasikan ketentuan pajak itu yang landasan hukumnya Peraturan Daerah (Perda).
Langkah itu dilakukan pihak BKD sebagai upaya agar penerimaan pajak MBLB pada tahun 2025 ini bisa lebih maksimal.
"Jadi tujuan kita mendatangi galian C termasuk mendatangai pelaksana proyek Inpres di Desa Suka Maju Penarik yaitu mengimbau terkait kewajiban pajak, mensosialisasikan ketentuan dan peraturannya. Sehingga PAD dari pajak MBLB bisa maksimal di tahun ini," ujar Yadi.
Ia bersyukur apa yang disampaikan pihak BKD disambut baik pemerintah desa, pihak galin C dan juga pelaksana proyek Inpres. Be beberpa hari kedepan, Kades akan menyampaikan laporan estimasi pemakaian material batu dan pasir, sehingga bisa diketahui berapa besaran pajak yang wajib dibayar.
"Beberapa bulan lalu kami juga turun ke tambang galian C di wilayah V Koto. Karena di wilayah V Koto dan Lubuk Pinang ada proyek BWS Sumatera VII. Setelah kita sampaikan kita sosialisasikan, pajak MBLB yang jadi kewajiban perusahaan galian C terpenuhi," pungkas Kabid Pendapatan 1 BKD Mukomuko.