Kemensos Wajibkan Selebgram dan Artis Pelopor Donasi Banjir Sumatera untuk Lapor: Ini Aturannya

Kemensos Wajibkan Selebgram dan Artis Pelopor Donasi Banjir Sumatera untuk Lapor: Ini Aturannya--

RADAR BENGKULU — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa seluruh pihak yang menggalang donasi untuk korban bencana Banjir Sumatera—termasuk selebgram, artis, dan influencer—wajib melaporkan kegiatan pengumpulan dana tersebut kepada Kementerian Sosial.

Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul di tengah maraknya aksi penggalangan dana oleh publik figur seperti Ferry Irwandi dan Raffi Ahmad, yang berhasil mengumpulkan bantuan hingga puluhan miliar rupiah.

Menurutnya, siapa pun boleh menggalang donasi selama mematuhi ketentuan perizinan dan pelaporan yang berlaku.

“Kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial. Kalau tingkat nasional dan mengambil donasi dari berbagai provinsi, tentu izinnya harus lewat Kemensos,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Perizinan Dipermudah, Audit Wajib untuk Donasi Skala Besar

Gus Ipul menegaskan bahwa perizinan untuk penggalangan donasi kini sangat mudah diurus, termasuk secara daring. Hal ini dilakukan demi transparansi serta memudahkan proses audit oleh Kemensos.

BACA JUGA:Pejabat Bea Cukai dan Pengusaha Disemprot Purbaya Saat Rapat di DPR RI

BACA JUGA:Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

Ia menekankan bahwa aspek paling penting dalam pengelolaan dana publik adalah pelaporan penggunaan dana.

Sebagai ketentuan:

Donasi hingga Rp500 juta cukup diaudit oleh auditor internal.

Donasi di atas Rp500 juta hingga miliaran rupiah wajib diaudit oleh auditor eksternal bersertifikat.

“Harus bekerja sama dengan auditor bersertifikat untuk melaporkan dana. Dari mana saja asalnya dan digunakan untuk apa,” jelasnya.

Apreciasi Pemerintah, tapi Kepatuhan Tetap Wajib

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan