Gaji Honorer dan THL Pemprov Bengkulu yang Tertunda Satu Bulan Sudah Dibayarkan
Setelah satu bulan penantian yang mengganjal, akhirnya gaji Tenaga Harian Lepas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dapat diselesaikan tepat waktu-ist-
RADAR BENGKULU - Setelah satu bulan penantian yang mengganjal, akhirnya gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dapat diselesaikan tepat waktu.
Hanya berselang satu hari sebelum pemungutan suara Pemilihan Umum di Provinsi Bengkulu.
Kabar baik tersebut diumumkan oleh Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, S.IP, M.Si, pada Selasa, 13 Februari 2024.
Rizqi Al Fadli menyatakan, pencairan gaji honorer untuk bulan Januari 2024 telah diajukan sejak Jumat, 9 Februari 2024, dan proses pembayaran mulai dilakukan sejak hari Senin sebelumnya.
BACA JUGA:Pemuda Mukomuko Amati Suasana Politik Daerah: Caleg Seperti Ini Tidak Bisa Diharapkan
Meskipun terdapat 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih berada dalam tahap penyelesaian, namun pada hari itu, proses ganjian bagi seluruh honorer di Pemprov Bengkulu dipastikan telah selesai.
"Ada 8 OPD yang masih dalam tahap penyelesaian, tetapi pada siang ini kami pastikan bahwa seluruhnya sudah menerima gajinya," ungkapnya.
Keterlambatan pembayaran gaji honorer untuk bulan Januari 2024 itu, lanjutnya, disebabkan oleh proses administrasi.
Termasuk penguatan ulang dan pembaruan Surat Keputusan (SK), serta proses lainnya.
Sistem keuangan yang masih dalam tahap penyesuaian juga menjadi salah satu kendala yang dihadapi.
"Menurut saya, keterlambatan ini tidak terlalu signifikan. Ini mengingat adanya proses pengangkatan ulang. Seperti penerbitan SK baru dan proses lainnya."
Sementara itu, terkait gaji bulan Februari 2024 bagi honorer Pemprov Bengkulu, dia menyampaikan bahwa pencairan dapat diajukan kembali sekitar tanggal 20 Februari 2024. Rata-rata, gaji honorer atau Tunjangan Harian Penuh (THP) di Pemprov Bengkulu berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
BACA JUGA:Kemendagri Dorong Pemprov Bengkulu Berikan Nomor Register APBD