Kategori Beras Premium-Medium akan Dihapus Pemerintah, Cuma ada Beras Biasa dan Khusus
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat rapat tindak lanjut arahan Presiden terkait manipulasi harga beras dan beras oplosan di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. ----
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Pemerintah resmi mengubah klasifikasi penjualan beras yang sebelumnya dibedakan menjadi medium dan premium, kini menjadi beras biasa dan beras khusus.
Seperti dikutip dari laman harian disway, kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam rapat tindak lanjut arahan Presiden terkait manipulasi harga beras dan praktik beras oplosan, pada Jumat, 25 Juli 2025, di Jakarta.
Beras khusus, lanjut Zulhas, akan dikategorikan berdasarkan jenis yang diizinkan pemerintah. Seperti beras japonica, basmati, dan ketan. Sementara beras biasa akan diatur sepenuhnya oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
"Kalau sekarang kita medium-premium, berasnya itu-itu juga. Tapi, ada yang Rp 12.500, ada yang Rp 13.000, ada yang Rp 18.000 karena di kantongnya bagus mengkilat tapi kualitasnya tidak sesuai, itu yang tidak boleh terjadi lagi," tegas Zulhas.
BACA JUGA:Perang Thailand-Kamboja, Saling Serang Pakai Jet Tempur hingga Roket
BACA JUGA:Merek Beras yang Langgar Standar Mutu
Penghapusan istilah medium dan premium dilakukan menyusul maraknya praktik pengoplosan beras, yakni mencampur beras medium ke dalam kemasan premium dan menjualnya dengan harga tinggi.
Praktik ini dinilai merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas beras di pasaran.
"Melihat pengalaman itu, maka beras nanti kita akan buat hanya satu jenis, beras saja. Beras ya beras," ujarnya.
Zulhas juga menekankan bahwa beras merupakan bahan pokok strategis dalam pemerintahan Presiden Prabowo dan harus dijaga dari praktik yang merugikan rakyat.
Ia meminta semua pihak tidak menjadikan beras sebagai ladang keuntungan pribadi.
BACA JUGA:Sudah Parah, Menkes Budi Gunadi Soroti Krisis Dokter Spesialis di Indonesia
Sementara itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa kebijakan baru ini akan diberlakukan dengan satu Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras biasa, menggantikan sistem sebelumnya yang membedakan HET medium dan premium.
"Akan satu harga aja, maksudnya maksimum aja. Kalau kemarin kan ada HET medium, HET premium," jelas Arief.