Kenapa Mabuk Dilarang Keras dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Kenapa Mabuk Dilarang Keras dalam Islam?-Poto ilustrasi-
RADAR BENGKULU - Mabuk dilarang dalam Islam bukan tanpa alasan. Larangan ini tidak hanya berkaitan dengan dosa, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa, akal, dan moralitas seseorang. Dalam Islam, menjaga akal termasuk bagian dari tujuan utama syariat (maqashid syariah).
Lantas, kenapa Islam begitu tegas melarang mabuk dan minuman keras? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dalil Al-Qur’an Larangan Mabuk
Larangan mabuk turun secara bertahap dalam Al-Qur’an. Ini menunjukkan betapa besar dampaknya terhadap masyarakat:
BACA JUGA:5 Tips Agar Tidak Mabuk dalam Perjalanan saat Pergi Liburan, Boleh Dicoba!
1. QS. Al-Baqarah: 219
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”
2. QS. An-Nisa: 43
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”
3. QS. Al-Ma’idah: 90–91
“Sesungguhnya khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”