Komisi XII Desak Pemerintah Cabut Izin 3 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari mendukung pemerintah untuk menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya .-dok disway--

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari mendukung pemerintah untuk menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya yang dilakukan terhadap PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk.

Seperti dikutip dari laman disway.id, bukan hanya itu, ia mendesak sejumlah perusahaan lain yang turut beroperasi di kawasan Raja Ampat juga dihentikan. Terlebih ada temuan pelanggaran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas perusahaan-perusahaan tersebut.

"Saya tentu mengapresiasi langkah cepat pemerintah menghentikan operasional PT Gag Nikel, meski cuma sementara. Tapi untuk perusahaan-perusahaan lain tolong juga dihentikan, bahkan sudah layak dicabut izinnya berdasar pada temuan KLH," kata Ratna pada Sabtu, 7 Juni 2025.

BACA JUGA:Saat Wukuf, Semua Jamaah Haji Indonesia Khusyu Berzikir dan Berdoa

BACA JUGA:Ini Cara Aman Makan Daging Kurban Tanpa Cemas Kolesterol Naik

Kata Ratna, tiga perusahaan lain yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran di Raja Ampat, pertama PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Diketahui, PT ASP melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian.

Besaran Nominalnya yang Cair Barengan Stimulus Pemerintah

"KLH sudah memberikan laporan pengawasan bahwa ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi," kata Ratna.

"Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi. Ini yang merusak Raja Ampat," lanjutnya.

Lalu, ada PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang merupakan perusahaan pertambangan bijih nikel yang didirikan pada Agustus 2023.  Perusahaan ini diketahui telah punya IUP mulai 30 Desember 2013 berlaku hingga 20 puluh tahun dengan luas yang diizinkan 5.922 hektare.

BACA JUGA:Skuad Garuda Melaju ke Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Menang 1-0

BACA JUGA:Ini Pesan Prabowo kepada Pemain Timnas Jelang Laga Lawan Jepang

"Tapi masalahnya mulai 2024 mulai menambang bijih nikel dengan luas lahan yang ditambang 89,29 hektare," imbuh Ratna.

"Tambang itu di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) seluas 5 hektare di Pulau Kawe dan telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai sampai akar mangrove."

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan