Komisi XII Desak Pemerintah Cabut Izin 3 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari mendukung pemerintah untuk menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya .-dok disway--
Kemudian ada PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Perusahaan ini punya IUP dengan luas konsensi ekitar 2.194 hektare yang mencakup Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat Kepulauan.
"Tapi di catatan KLH, PT MRP ini tidak memiliki PPKH. Malah sudah eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring," pungkas Ratna.(*)