KASN RI Dorong Peningkatan Sistem Manajemen ASN di Provinsi Bengkulu

Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) mengumumkan hasil verifikasi terkait penerapan Sistem Merit pada manajemen ASN di wilayah Sumatera-ist-

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Ingatkan Parpol dan Caleg lepaskan APK, Masa Kampanye Segera Berakhir

BACA JUGA:60 Ton Beras Disiapkan untuk Pasar Murah di Kaur

"Pada keseriusan tim kita saja, kita bisa memperbaiki hal ini ke depannya," tambah Sekda Isnan.

Sistem merit dalam manajemen ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menekankan pada kebijakan dan manajemen berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi.

Program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020 mencantumkan penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit sebagai salah satu fokus utama. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan