DPRD Soroti Tumpukan Anggaran Rp 600 Miliar ke Dinas PUPR

DPRD Soroti Tumpukan Anggaran Rp 600 Miliar ke Dinas PUPR--
RADAR BENGKULU – Kecaman terhadap alokasi anggaran pembangunan di Provinsi Bengkulu mulai bermunculan. Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi yang dinilai tidak proporsional dalam membagi APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sorotan itu muncul lantaran satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dikabarkan mendapat alokasi fantastis mencapai Rp 600 miliar. Nilai itu setara hampir 40 persen dari total belanja langsung provinsi.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Darmawansyah menyebut, dengan kondisi kemampuan fiskal daerah yang masih minim, kebijakan tersebut terkesan tidak bijak.
BACA JUGA:Rektor Izinkan Kembali Aktivitas TK Permata Bunda hingga Akhir Semester Berdasarkan Hasil Pertemuan
“Kita tahu kemampuan fiskal kita terbatas, kok bisa ada penumpukan sebesar itu ke satu OPD saja?” ujarnya kepada jurnalis.
Menurut Darmawan, dana raksasa tersebut akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan irigasi. Meski tak memungkiri pentingnya pembangunan fisik, ia menegaskan bahwa masih banyak kebutuhan rakyat kecil yang luput dari perhatian.
“Tidak semua rakyat Bengkulu tinggal di pinggir jalan provinsi atau dekat jembatan besar. Bagaimana dengan warga di pemukiman padat yang tak tersentuh pembangunan itu?” sindirnya.
Ia menyoroti pula program Bantu Rakyat yang digaungkan Pemprov Bengkulu. Program itu, kata dia, seharusnya menyentuh langsung ke kebutuhan warga kelas bawah. Sayangnya, dengan porsi anggaran yang terserap ke PUPR, banyak program sosial justru tak kebagian jatah.
Salah satu korban dari perampingan anggaran itu adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Darmawan mengungkapkan, dari alokasi awal sekitar Rp 29 miliar, anggaran Perkim dipangkas hingga Rp 10 miliar setelah dilakukan efisiensi.
Dana yang dipangkas itu sejatinya telah diplot untuk pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan padat penduduk. Akibatnya, rencana pembangunan pun batal.
BACA JUGA:Rp 1,3 Miliar untuk Pemenangan Rohidin di Kepahiang, Para Kadis Mengaku Terpaksa
BACA JUGA:Tak Mampu Bayar Pajak Kendaraan, Gubernur Helmi: Laporkan Saja, Kami Gratiskan Seumur Hidup
“Warga yang tinggal di lorong-lorong permukiman padat itu harusnya bisa menikmati air bersih, drainase, dan jalan lingkungan. Tapi karena anggaran dikeruk habis-habisan untuk PUPR, mereka tak kebagian,” tegas Darmawan.