Dedy Wahyudi : Kami Mendukung Penegakan Hukum Oleh Kejati Bengkulu

Dedy Wahyudi,Kami Mendukung Penegakkan Hukum Oleh Kejati--

RADAR BENGKULU - Walikota Bengkulu, Dr Dedy Wahyudi SE MM merespon terkait Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan tindakan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Mega Mall Bengkulu. Dedy menyatakan, ia mendukung upaya Kejati Bengkulu dalam penegakan hukum. Ia berharap hal ini segera tuntas dan tak menimbulkan masalah dikemudian hari.

“Ya, selaku warga negara yang baik kami tentu mendukung penegakan hukum oleh Kejati. Kita berpraduga tak bersalah dan kami juga berkeinginan Mega Mall itu sehat, PTM juga sehat, sehingga bisa memberikan PAD bagi Kota Bengkulu,” terang Dedy, Jumat, 16 Mei 2025.

Dedy mengaku, sejak Mega Mall berdiri tak ada kontribusi kepada daerah. Seperti menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Belum. Sejauh ini belum ada menyumbang PAD,” jelas Dedy.

BACA JUGA:Pimpinan Wilayah Aisyiyah Bengkulu Bagikan Bibit Pohon di Sumur Dewa

BACA JUGA:Rp 33,95 Miliar DBH Kota Bengkulu akan Digunakan Untuk Pembangunan Infrastruktur dan Jaminan Kesehatan

Kasus ini akan menjadi pelajaran berharga ke depan dan harus dibenahi agar saat menjalin kerja sama. Pastikan ada PAD untuk daerah.

Diketahui, Kejati Bengkulu dalam kasus ini juga telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Ahmad Kanedi sebagai Walikota Bengkulu 2007-2012. Pemeriksaan terhadap Ahmad Kanedi lantara diduga mengetahui sistem kerjasama antara Pemkot dengan Mega Mall yang sudah berlangsung sejak tahun 2004 lalu.

Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGU) dan terpecah menjadi dua buah SHGU. Dua SHGU itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar. Kemudian, setelah berstatus SHGU, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank.  Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar utang ke bank tersebut.

BACA JUGA:Walikota Bengkulu dan BPS Gelar Audiensi Program Cantik

BACA JUGA:Waspada Penipuan Atas Nama Walikota, Wawali, dan Instansi Pemkot Lainnya

Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup utang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar utang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan. Kemudian, dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi utang sebelumnya yang telah menumpuk.

Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM, maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan