Ternyata Kegiatan Wakaf Sudah Dilakukan Zaman Rasulullah, Siapa yang Pertama Menjalankan Syariat Wakaf

Ternyata Kegiatan Wakaf Sudah Dilakukan Zaman Rasulullah, Siapa yang Pertama Menjalankan Syariat Wakaf-Ist-

 

Hal ini berdasarkan keterangan dari riwayat hadits Rasulullah SAW berikut.

 

"Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami Abdul Warits dari Abu At Tayyah dari Anas RA berkata: Nabi shallallahu'alahi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid lalu berkata: "Wahai Bani Najjjar tentukanlah harganya (juallah) kepadaku kebun-kebun kalian ini". Mereka berkata :"Demi Allah kami tidak membutuhkan uangnya kecuali kami berikan untuk Allah."

 

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa orang pertama yang melaksanakan syariat wakaf adalah Umar bin Khattab RA. Ia mewakafkan sebidang tanah miliknya di Khaibar, yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

 

 

Wakaf yang dilakukan Umar bin Khattab ini menginspirasi para sahabat lainnya untuk turut serta dalam mewakafkan harta mereka. Hal ini semakin menguatkan tradisi wakaf di kalangan umat Islam sebagai bentuk amal jariyah yang membawa manfaat jangka panjang.

 

"Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr, telah memberitakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim dari Ibnu 'Aun dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, ia pun bertanya; Wahai Rasulullah, aku mendapatkan harta di khaibar, aku tidak pernah mendapatkan harta yang menyenangkan hatiku sebelumnya seperti ini, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku (atas harta ini)? Beliau menjawab, "Jika kamu berkenan, tahanlah pokoknya dan bersedekahlah dengannya", maka Umar pun bersedekah dengannya, hartanya itu tidak ia jual, tidak ia hibahkan, dan tidak ia wariskan, dan ia mensedekahkannya dari harta itu kepada para fakir miskin, ahli kerabat baik yang dekat maupun yang jauh, fi sabilillah, ibnu sabil, dan (para) tamu. Tidaklah mengapa (tidak berdosa) bagi yang mengurus harta itu jika mengambil darinya untuk makan dengan cara yang baik (wajar), atau memberi makan kepada teman tanpa menjual (mengambil keuntugan materi) darinya. Ia (At Tirmidzi) berkata, 'Aku menyebutkannya kepada Muhammad bin Sirin, maka ia mengatakan 'ghairu muta`atstsil maalan', Ibnu 'Aun berkata, Telah bercerita kepadaku atas hadits ini seseorang yang lain bahwa ia membacanya 'fi qith'ati adimin ahmar ghair muta`atstsil maalan', Ismail berkata, 'Dan saya membacanya kepada Ibnu Ubaidullah bin Umar, maka dalam haditsnya 'ghair muta`atstsil maalan'. Abu Isa berkata, 'Hadits ini hasan shahih, dan menjadi landasan amal menurut ahli ilmu dari kalangan shahabat Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam dan juga selain mereka, dan kami tidak menemukan adanya perselisihan di antara ulama terdahulu tentang dibolehkannya wakaf tanah dan juga yang lainnya (HR At-Tirmidzi No. 1296).

 

Setelah itu, Umar bin Khattab RA mewakafkan sebidang tanah di Khaibar setelah terlebih dahulu meminta saran kepada Rasulullah SAW. Rasulullah kemudian menyarankan agar tanah tersebut dikelola, sementara hasilnya didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, hamba sahaya, kerabat, tamu, dan orang miskin.

 

Setelah Umar bin Khattab, Abu Thalhah RA mengikuti jejaknya dengan mewakafkan kebun kesayangannya yang dikenal sebagai kebun "Bairaha." Tradisi wakaf ini kemudian diteruskan oleh para sahabat lainnya, termasuk Abu Bakar RA yang mewakafkan sebidang tanah di Makkah untuk keturunannya yang datang ke kota tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan