Ternyata Kegiatan Wakaf Sudah Dilakukan Zaman Rasulullah, Siapa yang Pertama Menjalankan Syariat Wakaf

Ternyata Kegiatan Wakaf Sudah Dilakukan Zaman Rasulullah, Siapa yang Pertama Menjalankan Syariat Wakaf-Ist-
Radarbengkulu,MANNA - Wakaf adalah salah satu bentuk amal jariyah yang dilakukan dengan cara menahan suatu harta agar tidak diwariskan, dijual, atau dipindahtangankan, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Sebagai amalan yang sangat mulia, wakaf memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta pahala yang terus mengalir bagi pewakaf, bahkan setelah ia meninggal dunia.
Dikutip dari detikHikmah dikalangan umat Islam, sering muncul pertanyaan tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Sejarah mencatat bahwa wakaf telah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan diteruskan oleh para sahabat, tetapi siapakah yang menjadi pelopor pertama dalam mewakafkan hartanya?
Sejarah Wakaf dalam Islam
Dikutip dari MENAWAN: Jurnal Riset dan Publikasi Ilmu Ekonomi berjudul Sejarah dan Perkembangan Wakaf dalam Islam Volume 2 No. 2 oleh Luthfiah Nazmi dan Yenni Samri Julianti, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai siapa yang pertama kali mewakafkan hartanya untuk kepentingan orang banyak.
Menurut sebagian ulama, Rasulullah SAW adalah orang pertama yang melaksanakan syariat wakaf. Beliau mewakafkan sebidang tanah yang kemudian digunakan untuk membangun Masjid Quba, masjid pertama yang beliau dirikan setelah hijrah ke Madinah pada 622. Masjid ini berlokasi sekitar 400 kilometer di utara Kota Makkah.
Enam bulan setelahnya, Rasulullah SAW kembali berwakaf dengan menyerahkan tujuh kebun kurma di Madinah. Kebun ini dibeli dari dua anak yatim dari bani Najjar seharga 800 dirham. Di atas tanah tersebut, kemudian dibangun Masjid Nabawi, yang menjadi pusat ibadah dan dakwah umat Islam.