Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pemkot dan Mega Mall, Bongkar Dugaan Kebocoran PAD Bengkulu

Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pemkot dan Mega Mall, Bongkar Dugaan Kebocoran PAD Bengkulu-Windi-
“Kami menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama pengelolaan Mega Mall dan dokumen PAD. Selain itu, juga ada barang bukti digital yang turut kami amankan untuk didalami,” jelas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Tim penyidik lainnya juga dikerahkan ke lokasi Mega Mall yang berada di jantung Kota Bengkulu. Penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengamanan ketat.
Meski belum ada rincian hasil dari lokasi tersebut, Danang memastikan proses masih berlangsung dan akan diumumkan sesuai prosedur.
“Kami juga melakukan penggeledahan di Mega Mall. Untuk hasilnya, nanti akan disampaikan setelah tim menyelesaikan proses pemeriksaan dokumen di kantor,” imbuh Danang.
Dugaan kebocoran PAD dari Mega Mall bukan kasus yang baru muncul. Penyelidikan awal sudah dimulai sejak Oktober 2024. Kala itu, Kejati Bengkulu memanggil sejumlah mantan pejabat Pemkot untuk dimintai keterangan.
Tiga nama besar yang sempat hadir memberikan keterangan diantaranya adalah Ahmad Kanedi, Arifin Daud (mantan Sekda Kota Bengkulu), dan Safran Junaidi (mantan Asisten I Setda Kota Bengkulu).
Mereka dimintai penjelasan mengenai sistem kerja sama antara Pemkot dengan pihak pengelola Mega Mall, termasuk bagaimana proses penetapan nilai sewa dan potensi kontribusi PAD.