Pemdes Kembang Ayun Salurkan BLT Enam Bulan

Kepala Desa Kembang Ayun Mawanudin dan Cantik Manna Arif Gunawan ,S.Pt berikan BLT secara simbolis kepada masyarakat yang berhak menerimanya-Fahmi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MANNA - Berdasarkan hasil musyawarah desa yang disepakati bersama. Untuk tahun 2025, Pemerintah Desa Kembang Ayun Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 14 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak enam bulan yang setiap bulannya diberikan sebesar Rp.300.000. Artinya masing - masing KPM langsung menerima sebanyak Rp.1.800.000 yang nantinya akan dibagikan selama 12 bulan dengan total Rp.3.600.000 selama satu tahun.

Kepala Desa Kembang Ayun Mawanudin mengatakan apalagi pada saat bulan puasa,pasti banyak kebutuhan masyarakat yang harus dikeluarkan,dengan adanya pembagian BLT ini bisa membantu masyarakat tersebut untuk memenuhi kebutuhannya.

"Memang kalau kita mau mencukupi keinginan tidak akan habisnya. Semoga dengan BLT yang kita bagikan sebanyak enam bulan Januari sampai Juni yang perbulannya Rp.300.000 artinya kalau tiga bulan masyarakat menerima sebesar Rp.1.800.000,bisa lebih dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup,pergunakan untuk hal yang benar - benar dibutuhkan,"papar Mawanudin Minggu(04/05).

Untuk penerima BLT ini sudah sesuai  dengan aturan dan hasil musyawarah yang melibatkan beberapa elemen mulai dari anggota BPD,Perangkat desa,perwakilan masyarakat,Babinsa, Babinkantibmas serta unsur dari Kecamatan. Artinya bukan hasil keputusan dari Kepala Desa tetapi keputusan bersama.

BACA JUGA:Kasat Lantas BS : Ini Tantangan Bagi Pelaku Balap Liar

BACA JUGA:Pemdes Tanjung Besar BS Lakukan Penginputan IDM

Adapun kriteria yang diambil untuk penetapan KPM berdasarkan hasil musyawarah yaitu keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan,keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

"Adapun kreteria yang kita sepakati yaitu  penduduk miskin di desa yang masuk dalam keluarga desil 1, maka KPM dari keluarga desil 2 hingga desil 4 dalam P3KE dapat ditetapkan, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/difabel, tidak menerima bantuan sosial PKH, atau dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia,"ungkap Mawanudin.

Adapun yang disampaikan oleh Camat Manna Arif Gunawan,S.Pt bahwa pembagian BLT ini diberikan sebanyak  enam bulan,karena untuk anggran Dana Desa(DD) baru bisa dicairkan,bukan berarti mau menahan hak masyarakat yang mendapatkan.Karena bebepa persyaratan untuk pengajuan bebepa waktu yang lalu masih membutuhkan proses.

"Saat ini, masyarakat sudah mendapatkan BLT selama enam bulan, Alhamdulillah cukup besar.Gunakan sebijak mungkin untuk kebutuhan bukan keinginan.Kalau keinginan yang kita prioritaskan maka seberapa banyak uang yang kita dapat tidak akan cukup,"pungkas Arif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan