Menteri BUMN Erick Thohir Sambangi KPK

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan korupsi di tubuh BUMN tidak dapat dihilangkan tetapi bisa ditekan-Istimewa---
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, korupsi di tubuh BUMN tidak dapat dihilangkan. Tetapi, bisa ditekan.
Seperti dikutip dari laman disway.id, hal itu disampaikan Erick Thohir setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membahas sistem pencegahan korupsi pada Selasa, 29 April 2025 petang.
“Di sinilah mengapa kita berkonsultasi, dan sekalian kita akan membuat sebuah sistem yang tadi didukung penuh oleh KPK. Dan kami sejak awal Kementerian BUMN juga program bersih-bersih itu kita dorong, sehingga kita bisa menekan yang namanya kasus korupsi,” kata Erick Thohir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Kita menekan, kita tidak menghilangkan karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tetapi memang sistem dan leadership yang harus kita bangun,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut juga turut dibahas mengenai sinkronisasi hukum setelah UU BUMN mengalami revisi.
BACA JUGA:Lagi, Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang Hingga 2 Mei 2025
BACA JUGA:Petugas Haji Harus Berdedikasi Melayani Jamaah dengan Baik
"Mulai berkonsultasi, tapi juga bersinkronisasi. Sehingga, nanti ada kesepakatan yang efektif, sesuai dengan perubahan yang adanya kita lihat sekarang ini, UU BUMN sekarang ini," jelasnya.
Dalam UU BUMN yang baru, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara (Pasal 9G UU 1/2025).
Dengan aturan ini, mereka tak wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK dan tak bisa dikenakan delik korupsi.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya mendukung apa yang menjadi semangat Kementerian BUMN dalam memberantas korupsi.
"Kami selaku lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, tentunya akan mendukung supaya jangan ada terjadi suatu peristiwa pidana korupsi di lembaga itu," ucap Tanak.(*)