Timbun 450 Liter Pertalite, Satu Keluarga Diamankan Polda

Ilustrasi BMM--

RADAR BENGKULU  – Aksi nakal tiga warga Bengkulu Utara yang menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akhirnya terbongkar. Ketiganya berinisial HS, PR, dan AG ditangkap Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat sedang memindahkan BBM ke dalam jeriken di sebuah gudang tersembunyi di Kecamatan Putri Hijau.

Parahnya, dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui masih satu keluarga dan menjadikan penimbunan BBM sebagai pekerjaan sehari-hari.

“Sudah sekitar satu tahun mereka menjalankan aktivitas ini. BBM bersubsidi dibeli dari SPBU menggunakan motor yang tankinya dimodifikasi. Lalu ditimbun dan dijual kembali untuk meraup keuntungan,” sampai Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui PS. Kasubdit Tipidter, Iptu Gunawan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Minggu (9/4) lalu, tim kepolisian berhasil menyita sekitar 450 liter BBM jenis Pertalite yang sudah dikemas dalam 15 jeriken berkapasitas 30 liter. 

BACA JUGA:Perobohan Bangunan Hibah Sudah Berjalan, Penataan Simpang 4 Achmad Rusli Akan Segera Dibangun

BACA JUGA:Masyarakat Adat Serawai Lawan Putusan Hakim Atas Tuduhan Mencuri di Wilayah Adat

Selain itu, empat unit sepeda motor yang digunakan pelaku—seluruhnya telah dimodifikasi bagian tangkinya—juga ikut disita sebagai barang bukti.

Menurut Gunawan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.

“Warga melapor karena melihat orang-orang mondar-mandir mengisi BBM pakai motor ke SPBU, lalu membawa jeriken masuk ke gudang. Setelah kami selidiki, ternyata benar mereka menimbun BBM,” katanya.

Kepada polisi, ketiganya mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Karena itu, penimbunan BBM menjadi sumber pemasukan utama mereka.

“BBM bersubsidi ini seharusnya untuk masyarakat kecil. Tapi mereka malah memanfaatkan situasi demi mencari keuntungan pribadi. Ini jelas merugikan masyarakat lain,” tegas Gunawan.

Lebih lanjut, ketiganya kini harus berhadapan dengan jeratan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya tidak main-main. Maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” ungkap Gunawan.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak coba-coba menimbun BBM bersubsidi. Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut bisa memicu kelangkaan BBM di tengah masyarakat yang memang sangat membutuhkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan