Sidang Perdana, Mantan Gubernur Bengkulu Didakwa Gratifikasi Rp 30 M untuk Pilkada 2024

Sidang Perdana Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Windi/RADAR BENGKULU-
"ASN yang menolak diancam pencopotan jabatan atau pemutusan proyek," tambah Agus.
Usai pembacaan dakwaan, dikatakan Rohidin, ia menggunakan atau memobilisasi ASN sebagai tim pemenangan saja dan mengumpulkan sejumlah uang, termasuk dari sejumlah pihak.
Uang tersebut, kata dia, dikumpulkan melalui Evriansyah dan sudah dibagikan kepada masyarakat Bengkulu dalam pemenangan proses pilkada dirinya sebagai calon Gubernur Bengkulu.
"Saya menghormati dan menghargai tindakan proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Selanjutnya saya tentu saya berharap diproses sidang selanjutnya dapat berjalan lancar, khidmat dan sopan. Saya siap mengikuti proses persidangan dengan baik," kata Rohidin.
Namun, kuasa hukumnya, Aan Julianda, membantah dakwaan pemaksaan.
Akan tetapi Aan berpendapat jika dakwaan yang diberikan kepada kliennya dinilai terlalu dipaksakan. Salah satunya terkait dengan pernyataan jika terdakwa Rohidin melakukan pemaksaan dan pengancaman.
Maka dari itu pihaknya akan menunggu pernyataan dari para saksi, terutama para kepala dinas yang menyatakan terpaksa dalam sidang berikutnya.
Di sisi lain Aan mengatakan, dirinya juga akan meyiapkan saksi-saksi yang meringankan dalam persidangan berikutnya.
"Kita lihat bagaimana pembuktian dari rekan KPK nanti di persidangan. Karena kita juga akan mematahkan pembuktian tersebut untuk membela klien kita," ungkap Aan.