Kunci Menjaga Struktur Keamanan Nasional, Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah: Saling Menghormati Lembaga

Kunci Menjaga Struktur Keamanan Nasional, Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah: Saling Menghormati Lembaga Keamanan Formal-Ist-
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia,
berdasarkan Pasal 5 adalah TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya
berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Fungsi TNI berdasarkan Pasal 6 ayat (1) adalah TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai:
a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan