Kunci Menjaga Struktur Keamanan Nasional, Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah: Saling Menghormati Lembaga

Kunci Menjaga Struktur Keamanan Nasional, Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah: Saling Menghormati Lembaga Keamanan Formal-Ist-

 

c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Adapun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia,

berdasarkan Pasal 5 adalah TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya

berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. 

 

Fungsi TNI berdasarkan Pasal 6 ayat (1) adalah TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai:

 

a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

 

b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan

 

c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan