Diduga PT ABS Lakukan Kriminalisasi Petani, Advokat Bersatu Lakukan Pembelaan

Diduga PT ABS Lakukan Kriminalisasi Petani, Advokat Bersatu Lakukan Pembelaan-Fahmi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MANNA - Sebanyak 12 advokat melakukan pembelaan hukum terhadap kriminilisasi yang dialami petani Pino diduga dilakukan oleh PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS).
Hal ini terungkap dalam sidang perdana petani pino bernama Silmawanto di Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan. WALHI Bengkulu sebagai organisasi yang selama ini mendampingi petani pino menyampaikan ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap perjuangan petani pino yang berkonflk dengan PT ABS.
" Sidang perdana petani pino atas nama saudara mawan ini dikawal oleh 12 orang kawan-kawan advokat. Hal ini menunjukakn jika petani pino tidak berjuang sendiri",ungkap Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal di Pengadilan Negeri Manna Senin(14/04).
Ditambahkan, WALHI juga Bengkulu menilai dari proses awal penangkapan terhadap petani pino ini terkesan direkayasa ditambah PT ABS juga tidak memiliki legalitas yang jelas.
BACA JUGA:Tidak Menunggu Lama,Tiga Hari Pelaku Pencurian Diringkus Polisi
BACA JUGA:Ini Harapan BPJS BS Kepada Rumah Sakit, Untuk Masyarakat Pengguna Pelayanan BPJS
" Kami berharap majelis hakim dapat melihat pokok permasalahan yang sebenarnya sehingga dapat memberi rasa keadilan bagi petani pino " tambah Dodi
Diketahui konflik antara Petani Pino Raya dengan PT Agro Bengkulu Selatan ( PT ABS ) telah disertai dengan upaya – upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan.
Terbaru terjadi penetapan tersangka terhadap Petani Pino Raya, Silmawanto bin Suhardin alias Mawan ini berdasarkan surat dari Polres Bengkulu Selatan No :B/27/I/RES.1.8/2025/RESKRIM tanggal 7 Januari 2025 atas tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP.
"Selain sepengetahuan kita izin prinsip PT ABS telah berakhir tahun 1016 dan tidak memiliki HGU namun diduga tetap melakukan penanaman dan pemanenan sawit di lokasi konflik,"jelas Dodi.
Adapun yang disampaikan perwakilan Advokat yang membela saudara Silmawanto,Delvi Indriadi,SH mengatakan terhadap persidangan yang telah dilakukan agendanya adalah dakwaan dari jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:OKP Ungkap Dugaan Anggaran Tidak Wajar di KPU Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Satpol PP BS, Sterilkan Pedagang di Area Gedung Pemuda
"Dalam kasus ini kita menilai banyak kejanggalan dan ini merupakan rekayasa kasus,bagiamana mungkin orang seperti Silmawanto itu yang ada sedikit kekurangan lah bisa manen sawit dalam waktu dua jam 110 tandan. Artinya ada pertanyaan yang harus kita clearkan diproses pembuktiannya,"ujar Delvi.