Pada Saat Ihram, Ini Jenis Hewan Yang Boleh Dibunuh

Pada Saat Ihram, Ini Jenis Hewan Yang Boleh Dibunuh -Ist-

 

radarbengkulu- Memperhatikan apa yang dianjurkan dan dilarang saat melaksanakan ibadah haji sudah sepatutnya dilakukan para jemaah. Misalnya mengenai hewan yang boleh dibunuh ketika sudah ihram.

 

Dikutip dari detikHikmah dalam Sunan Ibnu Majah terdapat sejumlah hadits yang menerangkan sejumlah hewan yang boleh dibunuh sekalipun sedang berihram. Hewan tersebut adalah ular, burung gagak, tikus, anjing gila (ada riwayat yang menyebut anjing hitam), burung rajawali (ada riwayat yang menyebut burung hida'ah), dan kalajengking. Berikut bunyi haditsnya.

BACA JUGA:Bisnis Thrift Store Masih Stabil, Pakai Bermerek Luar Negeri dengan Kualitas yang Masih Oke

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ قَالُوا: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ سَمِعْتُ قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ سَعِيد بْن الْمُسَيَّبِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَل وَالْحَرَم: الحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحَدَاهُ

 

Artinya: "Dari Abu Bakar bin Abu Syaibah, Muhammad bin Basyar, Muhammad bin Mutsanna, dan Muhammad bin Walid, dari Muhammad bin Ja'far, dari Syu'bah, dari Qatadah, dari Sa'id bin Musayyab, dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW. bersabda, "Lima binatang jahat yang (boleh) dibunuh pada saat halal maupun haram, yaitu ular, burung gagak (yang di punggung atau perutnya ada garis putih), tikus, anjing gila, dan burung rajawali." (Shahih: al-Irwaa', 4/222; al-Hajj al-Kabiir; dan terdapat dalam Kitab Shahih Muslim)

 

Adapun mengenai kalajengking, disebutkan dalam hadits berikut,

 

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّد قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الله بن نمير عَنْ عُبيد الله عَنْ نَافِعَ عَن ابْن عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ، لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ قَتَلَهُنَّ أَوْ قَالَ: فِي قَتْلِهِنَّ وَهُوَ حَرَامٌ : الْعَقْرَبُ وَالْغُرَابُ وَالْحَدَيَّاةُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْغَفُورُ

 

Artinya: "Dari Ali bin Muhammad, dari Abdullah bin Numair, dari Ubaidillah, dari Nafi', dari Ibnu Umar RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Lima jenis binatang yang tidak berdosa jika seseorang membunuhnya meskipun ia sedang berihram, yaitu kalajengking, burung gagak (yang di punggung atau perutnya ada garis putih), burung rajawali, tikus, dan anjing gila." (Shahih: al-Irwaa', 4/223; Shahih Abu Dawud, 1619; dan al-Hajj al-Kabiir: Muttafaq 'alaih)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan