Pada Saat Ihram, Ini Jenis Hewan Yang Boleh Dibunuh

Pada Saat Ihram, Ini Jenis Hewan Yang Boleh Dibunuh -Ist-
Lima jenis hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh saat ihram ini turut diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Kitab al-Muwatha,
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِكَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ لَيْسَ عَلَى الْمُحْرِمِ في قَتْلِهِنَّ جُنَاحٌ الْغُرَابُ وَالْحِداةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْغَفُورُ
Artinya: "Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW: "Lima binatang yang tidak ada larangan bagi orang yang ihram untuk membunuhnya: burung gagak, burung hida'ah (salah satu jenis burung), kalajengking, tikus dan anjing hitam."
Serta hadits berikut ini,
و حَدَّتَي عَنْ مَالِكَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ مِن الدَّوَاب مَن قَتَلَهُنَّ وَهُوَ مُخْرِمُ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ الْعَقَرَبُ وَالْغَارَةُ والْعَرَابُ وَالحِدَاةَ وَالْكَلْبُ الْغَفُورُ
Artinya: "Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Ada lima binatang yang jika dibunuh oleh seseorang dalam keadaan ihram, maka dia tidak berdosa. Yaitu ular, tikus, burung gagak, burung hida'ah, dan anjing hitam."
Bukan sabda Rasulullah SAW saja yang menjelaskan mengenai hewan yang boleh dibunuh saat ihram. Menurut Asmaji Muchtar dalam Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi'i, dalam Al-Qur'an Allah SWT telah menjelaskan hewan buruan laut, baik secara umum maupun rinci hal itu tercantum dalam surah Al-Maidah ayat 96: