Pada Saat Ihram, Ini Jenis Hewan Yang Boleh Dibunuh

Pada Saat Ihram, Ini Jenis Hewan Yang Boleh Dibunuh -Ist-

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ٩٦

 

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."

 

Asmaji Muchtar menjelaskan bahwa dalam ayat tersebut dijelaskan orang yang melakukan ihram diperbolehkan untuk berburu hewan laut dan haram untuk memburu hewan darat.(***)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan