Isu Money Politik dengan Modus Setor Foto Pencoblosan, Ternyata Ini Aturan Masuk Bilik Suara
Aturan di bilik suara--
Dikutip dari radarmukomuko.disway.id prihal memotret atau mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di dalam bilik suara pernah dilarang.
Ketentuan larangan itu tertuang dalam Pasal 42 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
BACA JUGA:Pencegahan Stunting Masuk Program Prioritas Desa
BACA JUGA:Ngeri, Kantor Camat Kota Mukomuko Diduga Jadi Tempat Ngisap dan Tanam Ganja
Pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 itu menegaskan, pemilih dilarang mendokumentasikan pilihannya di surat suara pada Pemilu.
Didalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 itu dalam Pasal 38 Ayat (1) huruf d menegaskan bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa ponsel ke dalam bilik suara.
Larangan memotret surat suara dan larangan membawa ponsel ke dalam bilik suara tentu sejalan dengan prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Jika tidak ada larangan membawa ponsel dan memfoto surat suara bisa membuka cela bagi praktik money politik.
Sebaiknya, kita hindari tindakan yang dapat mengganggu dan mencoreng proses demokrasi, Pemilu 2024.
Apalagi melakukan tindakan yang dilarang bisa merugikan diri sendiri.
Jika nekat masih melakukan, siap-siap saja kena sanksi atau bahkan hukum cukup berat.
BACA JUGA:Indahnya Air Terjun Tirta Mandiri di Kebun Teh Kabawetan Kepahiang
BACA JUGA:Terkait BUMDes, Tim Penyidik Kejari Bengkulu Utara Geledah Kantor Desa Gardu
Masih dikutip dari radarmukomuko.disway.id. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo mengatakan, bahwa para peraturan Pemilu sebelumnya (Pemilu 2019) membawa ponsel apalagi memotret surat suara memang dilarang.
Hanya saja, untuk Pemilu 2024, Teguh belum mengetahui secara pasti.