Isu Money Politik dengan Modus Setor Foto Pencoblosan, Ternyata Ini Aturan Masuk Bilik Suara

Aturan di bilik suara--

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - money politik atau politik uang masih kuat menjadi isu negatif Pemilu 2024. Khususnya lagi pemilihan calon anggota  legislatif (Caleg) tingkat daerah atau DPRD. 

Isu money politik ini juga mencuat deras di Kabupaten Mukomuko. Beredar kabar, ada oknum Caleg DPRD sudah menyiapkan uang miliaran rupiah untuk membeli suara. 

Radarbengkulu.disway.id mendapat informasi, ada modus baru praktik money politik pada Pemilu 2024. 

Modus yang digunakan yaitu, para pemilih yang sudah menerima uang dari Caleg wajib memotret atau memfoto pada kertas surat suara.

Tujuannya untuk membuktikan kalau pemilih tadi mencoblos Caleg yang sudah menyetor uang. 

Bukti foto pencoblosan disetor ke tim Caleg. Atau sebaliknya, tim Caleg akan mengejar para pemilih yang menerima uang meminta bukti foto pencoblosan. 

Isu money politik dengan modus setor foto pencoblosan ini juga ada dua tipe.

BACA JUGA:Indahnya Air Terjun Tirta Mandiri di Kebun Teh Kabawetan Kepahiang

BACA JUGA:Imbas Hujan Deras, 1.700 Batang Tanaman Cabe di Mukomuko jadi Begini

Pertama, ada isu, bagi yang sudah menerima uang tapi tidak bisa membuktikan telah mencoblos Caleg yang ditentukan, maka uang akan ditarik lagi. 

Ada juga isu yang berkembang, kalau oknum Caleg menjanjikan tambahan uang bagi siapa yang bisa menunjukan bukti foto pencoblosan. 

Praktik money politik dengan modus setor foto pencoblosan ini, tentu bisa saja terjadi. 

Pasalnya, sebagian besar warga saat ini sudah memegang ponsel yang dilengkapi kamera. 

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan masuk bilik suara? Apakah boleh membawa ponsel atau HP? 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan