Isu Money Politik dengan Modus Setor Foto Pencoblosan, Ternyata Ini Aturan Masuk Bilik Suara
Aturan di bilik suara--
Apakah aturan larangan membawa ponsel dan memotret masih diterapkan atau tidak.
"Peraturannya ranahnya KPU. Kami belum tahu pasti. Tapi kalau Pemilu sebelumnya dilarang. Kemungkinan besar Pemilu 2024 ini juga dikarang. Kami belum dapat apakah ada perubahan dari peraturan sebelumnya," ujar Teguh Wibowo.
Teguh mengingatkan agar pemilih tidak melakukan tindakan yang tidak perlu di bilik suara ataupun di tempat pemungutan suara (TPS).
Yang pasti, kata Teguh, kalau berlama-lama di bilik suara akan mengganggu antrean dan menghambat proses pemungutan suara.
BACA JUGA:307 ASN Pemprov Bengkulu Pensiun, 3 Jabatan Kepala Dinas Akan Dilelang
BACA JUGA:3 Rekomendasi Serial Horor yang Menegangkan, Bikin Hatimu Dagdidug
Teguh menegaskan, agar pemilih tidak perlu memoto surat suara yang dicoblos. Apalagi sampai memostingnya di media sosial.
"Tindakan itu sangat tidak etis. Tidak lagi menjaga prinsip rahasia dalam Pemilu," tegas Teguh.
Kemudian soal money politik atau politik uang. Teguh mengingatkan agar Caleg tidak melakukan money politik untuk merenggut suara rakyat.
Rakyat juga jangan hanyut dengan praktik money politik. Sebagai penentu dalam demokrasi, suara rakyat jangan sampai dibeli.
Terhadap pelaku money politik, kata Teguh baik pihak pemberi maupun penerima bisa dijerat pidana.
Khusus bagi Caleg yang kedapatan atau terbukti melakukan money politik, bisa membatalkan hasil kemenangannya jika Caleg yang menjadi pelaku money politik meraih suara terbanyak.
BACA JUGA: Atlet Voli Bengkulu Didorong Berkiprah ke Tingkat Nasional
BACA JUGA:Mahasiswa UINFAS Bengkulu Berhasil Terbitkan Empat Buku
"Politik uang jelas tidak dibolehkan. Sanksinya cukup berat. Kita imbau Caleg jangan melakukan money politik. Rakyat tidak usah menerima uang dari politik uang," beber Ketua Bawaslu.