Ngeri, Kantor Camat Kota Mukomuko Diduga Jadi Tempat Ngisap dan Tanam Ganja

Diamankan bersama barang bukti--

RBI, MUKOMUKO - Ngeri, Kantor Camat Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko diduga dijadikan tempat menghisap ganja sekaligus tempat menenam ganja oleh penjaga malam kantor berinisial H 36 tahun warga Kota Mukomuko. 

Hal itu diketahui setelah Polisi dari jajaran Polres Mukomuko mengamankan penjaga malam Kantor Camat Kota Mukomuko yang sedang piket pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. 

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan tanaman ganja hidup yang diduga sengaja ditanam di polybag dan dipelihara di area kantor kecamatan. Ini disampikan Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriatna, S.IK., M.Si melalui Kasat Narkoba, IPTU. Suprapto, SH., MH ketika dikonfirmasi, Senin (15/1/2024) di ruang kerjanya. 

"Benar, kami mengamankan seorang laki-laki berinisial H 36 tahun pada hari Kamis dini hari (11/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko terkait kasus dugaan narkotika," ujar Kasat 

"Dia (H) merupakan penjaga malam Kantor Camat Kota Mukomuko," imbuhnya. 

BACA JUGA:DPMD Mukomuko Fokus Lakukan Pembinaan BUMDes

BACA JUGA:Musim Hujan, Sekda Mukomuko: Bersihkan Selokan Komplek Kantor dan Perumahan

Ditambahkannya, selain terduga pelaku, Polisi juga mengamankan satu paket diduga ganja kering, dan satu polybag diduga tanaman ganja hidup.

"Kami juga mengamankan sekitar 10 batang diduga tanaman ganja ditanam dalam 1 polybag. Sudah tumbuh sekitar 7 sampai 15 centimeter," sampainya. 

"Polybag yang berisi diduga tanaman ganja itu diletakan di depan bangunan aula kecamatan. Kami amankan di situ. Kalau paket ganja kering disimpan di dalam lemari dekat pintu masuk kantor kecamatan," beber Kasat. 

Disebutkannya, tim Sat Narkoba Polres Mukomuko, saat penggerebekan pada menemukan ada bekas puntung gulungan diduga ganja yang bekas dihisap.

"Diakui oleh pelaku H kalau benar ia habis menghisap ganja sebelum penangkapan. 4 buah puntung diduga ganja dicampur tembakau kami jadikan barang bukti," papar Kasat. 

BACA JUGA:BERFIKIR BESAR, BERSIASAT dan BERIKHTIAR “Sebuah Esai Untuk Para Caleg”

Kemudian, lanjuta IPTU. Suprapto, setelah didesak oleh tim, pelaku H juga mengaku menyimpan ganja kering paket kecil dibungkus kertas di dalam lemari buku yang berada di ruang tamu Kantor Camat Kota Mukomuko. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan