Baznas Kaur akan Bedah 13 Unit Rumah Warga, Ini Syaratnya

Ketua BAZNAS Kaur, H. Muhammad Nasir, M.Pd, menyampaikan keterangan syarat-syarat penerima program bantuan Rumah Layak Huni--

RADAR BENGKULU, KAUR - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kaur mempunyai program bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu.

     Program bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni (RLH) ini bertujuan agar warga memiliki rumah yang layak ditempati. Pada tahun 2025 Baznas Kaur akan membedah rumah warga agar menjadi Rumah Layak Huni sebanyak 13 unit.

    Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kaur H. Muhammad Nasir M.Pd menyampaikan, di Baznas Kaur memiliki berbagai program bantuan bedah rumah. Yakni Rumah Layak Huni bersumber dari BAZNAS RI, program bantuan bedah Rumah Layak Huni Daerah dan program Bantuan Aladin yang menyediakan bantuan perbaikan atap, dinding rumah dan lantai.

     "Di Kabupaten Kaur sendiri bakal bedah 13 unit rumah warga melalui program masing-masing seperti 5 unit rumah warga berasal dari program Rumah Layak Huni bersumber dari BAZNAS RI, 5 unit rumah berasal dari program RLH Daerah dan 3 unit rumah warga untuk perbaikan berasal dari program Aladin," sampai Muhammad Nasir kepada RADAR BENGKULU, Jumat 7 Februari 2025.

BACA JUGA:Anggaran Mobil Dinas Bupati Kaur Sebesar Rp 1,8 miliar

BACA JUGA:PT. Taspen Serahkan Santunan Asuransi Almarhum Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH

   Dikatakannya, warga yang layak menerima program bedah rumah  berasal dari BAZNAS Kaur agar penerima benar-benar tepat sasaran dengan tujuan agar warga yang menerima bantuan bisa mengurangi beban yang ditanggung.

Syaratnya yakni, memiliki penghasilan di bawah Rp 700 ribu perbulan, menempati Rumah yang Tidak Layak Huni (RTLH) serta memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa.

    "Ketiga ketentuan itu harus terpenuhi semua. Misal, memiliki penghasilan dibawah Rp 700 ribu perbulan, menempati rumah yang Tidak Layak Huni (RTLH) serta memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa. Kalau hanya terpenuhi satu syarat, maka tidak layak menerima program bedah Rumah Layak Huni (RLH) dari Baznas Kaur," ujarnya.

    Ia menambahkan, program bantuan yang diberikan berbeda-beda nilai anggarannya. Seperti program bantuan bedah rumah yakni Rumah Layak Huni bersumber dari BAZNAS RI mendapatkan bantuan sebesar Rp 25 juta per rumah, program bantuan bedah Rumah Layak Huni Baznas Daerah mendapat bantuan sebesar Rp 15 juta per rumah dan program bantuan Aladin mendapat bantuan sebesar Rp 7,5 juta hingga Rp 10 juta per rumah.

     "Setelah warga yang menerima bantuan bedah rumah ini diharapkan agar hidupnya lebih sejahtera dan meningkatnya kualitas hidup," tuturnya. (hel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan