Persoalan 2024 Wajib KTP Tidak Terakomodir Semua, Ini Alasannya

Kabid Pengola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Nasution,SE--
RADAR BENGKULU, MANNA - Dari hasil rekapitulasi data perekaman KTP di Bengkulu Selatan jumlah penduduk yang berada di sebelas Kecamatan sebanyak 173.126 jiwa.
Yang wajib KTP 125,658 jiwa dan yang sudah dicetak 123.069 jiwa. Artinya yang belum melakukan perekaman berjumlah 2.195 jiwa.
Dengan demikian untuk tahun 2024 yang wajib KTP tidak semuanya terakomodir.
Tetapi hal itu bukan kesalahan yang terjadi pada sistem di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lismanto Bayu,SE melalui Kabid Pengola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Nasution,SE menyampaikan ada beberapa faktor yang pihaknya kesulitan untuk menuntaskan wajib KTP terpenuhi semua. Dengan alasan tersebut bukan berarti wajib KTP di Bengkulu Selatan tidak bisa diselesaikan.
BACA JUGA:Distan Bengkulu Selatan Siap Dukung 7 Desa Menjadi Desa Agrowisata
BACA JUGA:75 Miliar untuk TPP ASN dan PPPK di Kabupaten BS Bisa Cair, Asalkan...
"Alasan pertama tidak terakomodir wajib KTP mereka memang ada warga Bengkulu Selatan tidak bekerja di Bengkulu Selatan,mungkin saja berkebun didaerah lain dan sebagainya,ada juga anak sekolah yang sudah wajib perekaman tetapi dia tidak bersekolah di Bengkulu Selatan,tetapi diluar daerah,baik itu ruang lingkup dalam Provinsi Bengkulu atapun dipulau Sumatera atau diluar pulau Sumatera,"papar Nasution diruangannya Rabu (19/03).
Selain itu,untuk wajib KTP masih ada saja masyarakat yang tinggal di Bengkulu Selatan tetapi tidak memiliki KTP luar daerah,hanya berdomisili dan bekerja di Bengkulu Selatan,yang mana data kependudukannya tidak terdata di Disdukcapil walaupun sudah tinggal di Bengkulu Selatan.
Tetapi,bagi yang beralamat di Bengkulu Selatan dan mau membuat KTP, sebenarnya itu bisa dilakukan diluar daerah tempat tinggalnya masing - masing baik itu anak yang bersekolah diluar daerah,ataupun masyarakat yang bekerja diluar daerah,dengan cara melakukan rekam luar domisili,artinya di Disdukcapil mana saja bisa melakukan pencetakan KTP asalkan masyarakat itu mempunyai Nomor Induk Kependudukan.
Artinya bisa melakukan pencetakan dimana saja,kalaupun hilang harus dilampirkan surat kehilangan,yang pasti bagi masyarakat yang mau melakukan rekam luar domisili harus hadir langsung,untuk melakukan Aktivasi KTP tidak terkait dengan sidik jari, tetapi dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),yang nantinya disesuaikan dengan sidik jari dengan pemilik KTP,agar tidak disalahgunakan.
BACA JUGA:Amanat Dandim 0408/BSK Saat Upacara Bendera 17-an
BACA JUGA:Ini Janji Seorang Rifai Tajuddin kepada Generasi Bengkulu Selatan, Pemuda Harus Kembali ke Desa
"Dari jumlah blangko yang habis terpakai pada 2024 yang lalu sebanyak 35 ribu,masih ada yang tidak terakomodir sekitar 2036 ribu jiwa lagi,tetapi per 14 Maret 2025 sudah berkurang menjadi 1800 jiwa lagi,untuk itu kami juga berharap bisa melakukan perekaman KTP agar data wajib KTP di Bengkulu Selatan bisa terakomodir semuanya,karena mau perekaman atau perbaikan bisa di Disdukcapil mana saja,"pungkas Nasution.