Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 di Bengkulu Selatan

Kemenag Bengkulu Selatan rapat bersama tentukan besaran Zakat Fitrah tahun 2025--
RADAR BENGKULU, MANNA - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan melalui penyelenggara zakat wakaf melaksanakan rapat penetapan keputusan besaran Zakat Fitrah.
Rapat bersama ini langsung dihadiri oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, H. Irawadi,. S.Ag. MH, Ketua BASNAS Bengkulu Selatan, H. Hartawan, Ketua MUI Bengkulu selatan, H.Abduullah Munir, Bupati Bengkulu Selatan yang diwakili Asisten 1, Isran Kasiri, S.IP M.Si, Kadis Perindagkop, Supardi, SH Ketua cabang Muahamadiya, ketua cabang NU, Pimpinan pondok pesantren, kepala Madrasah dan Kepala KUA Se-kabupaten Bengkulu Selatan.
"Untuk Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim (wajib”aim) dan kewajiban itu harus dilaksanakan (bayar) dalam satu tahun sekali. Keputusan besaran Zakat fitrah tidak diputuskan semerta - merta tetapi diawali dengan pandangan-pandangan hukum dari Ketua cabang MUI Bengkulu Selatan, Ketua cabang Muhammadiyah, Bengkulu Selatan, Ketua cabang NU, Pimpinanan Pondok pesantren. Kemudian kita lanjutkan dengan paparan hasil survei harga beras dilapangan dan tangapan dari dinas perindagkop Kabupaten Bengkulu Selatan,"papar Irawadi saat dijumpai diruangannya usai rapat di PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan Selasa (11/03).
Adapun dari hasil rapat yang disepakati bersama apabila Zakat Fitrah diturunkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg per-Jiwa Atau 10 Canting. Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut pada ponit 1 diatas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
BACA JUGA:Mendagri Minta Tangani Ini, Pemda BS Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah
BACA JUGA:Pelaksanaan PSU Pilbup Bengkulu Selatan, DPT Tidak Berubah Meskipun Cukup Umur
Kalau Zakat Fitrah diganti dalam bentuk uang dengan katagori Kualitas 1 Rp.40.000/ jiwa,Kualitas 2 Rp. 35.000/ jiwa
Kualitas 3 Rp. 30.000/ jiwa. Zakat Fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanakan salat Idul fitri.
Adapun yang disampaikan oleh Asisten I Setkab BS Isran Kasiri, S.IP, M.Si menyebutkan, hasil rapat pembayaran zakat ini akan segera diumumkan dan dibagikan ke seluruh masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan agar diketahui berapa besaran yang harus dibayarkan.
"Nanti akan kita umumkan,baik itu kepada ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dan nanti diumukan kepada masyarakat melalui camat, kades, dan lurah.Bahkan kita akan menyampaikan juga ke masjid - masjid yang ada di lingkungan Pemerintah,agar nantinya masyarakat mengetahui berapa yang harus dikeluarkan untuk membayar Zakat Fitrah,"pungkas Isran.