Prajurit TNI Aktif di Kementerian/Lembaga Segera Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut prajuritnya yang masih aktif namun menjabat di Kementerian harus mengundurkan diri atau pensiun dini-Disway.id-Anisha Aprilia---
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut prajuritnya yang masih aktif namun menjabat di Kementerian/Lembaga harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
Seperti dikutip dari laman disway.id, hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47," kata Agus di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Untuk informasi, terdapat beberapa TNI aktif yang menjabat di Kementerian/Lembaga. Mereka diantaranya yaitu Dirut Perum Bulog Letjen Novi Helmy Prasetyo dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf Teddy Indra Wijaya.
Baru-baru ini, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari Mayor ke Letnal Kolonel (Letkol).
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari Mayor ke Letnal Kolonel (Letkol).
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Bisa Terancam, Dampak Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Sampai Oktober
BACA JUGA:Datangkan 12 Unit Kereta dari Jawa, KAI Divre II Sumbar Akan Tambah Perjalanan Kereta Api
"Saya sampaikan kepada rekan rekan media bahwa informasi tersebut memang betul ya," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Maret 2025.
Wahyu menyebut kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," jelas Wahyu.
Sebagai informasi, kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Kenaikan pangkat ini disebut telah sesuai dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.