Prajurit TNI Aktif di Kementerian/Lembaga Segera Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut prajuritnya yang masih aktif namun menjabat di Kementerian harus mengundurkan diri atau pensiun dini-Disway.id-Anisha Aprilia---

Berikut 5 poin dasar kenaikan pangkat tersebut:

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

BACA JUGA:Datangkan 12 Unit Kereta dari Jawa, KAI Divre II Sumbar Akan Tambah Perjalanan Kereta Api

BACA JUGA:Resmi, Kemenperin Terbitkan Sertifikat TKDN untuk 20 Produk Apple

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan