Kemenag Kaur tetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025

Kemenag Kaur tetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025--
RADAR BENGKULU, KAUR - Kementerian Agama Kabupaten Kaur bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), organisasi Nahdlatul Ulama, organisasi Muhammadiyah dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) telah menetapkan besaran zakat fitrah.
Telah menetapkan keputusan tiga kategori pembayaran zakat apabila diuangkan misal beras premium setelah diuangkan bisa membayar Rp 38.000, kategori beras menengah apabila diuangkan bisa membayar zakat sebesar Rp 33.000 dan kategori beras biasa bisa membayar zakat sebesar Rp 30.000.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. H.Muhammad Soleh,M.Pd mengatakan, keputusan sekaligus ketetapan ini sudah secara proporsional sudah kita bicarakan secara matang bersama teman-teman, hasil survei dilapangan tentang harga dan lain sebagainya, kami kira mudah-mudahan bisa dipahami oleh masyarakat.
"Ketiga kategori pembayaran zakat fitrah apabila diuangkan berdasarkan kebiasaan umat makan atau konsumsi sehari-hari," sampai Kepala Kemenag Kaur M.Soleh M.Pd pada Jum'at 28 februari 2025.
BACA JUGA:Polres Kaur Panen jagung Serentak Tahap I Dilahan Seluas 8 Hektare
BACA JUGA:Prabu Center 08 Siap Distribusikan Makanan, Kini Menunggu Instruksi Badan Gizi Nasional
Ia menekankan, bahwa pembayaran zakat fitrah dalam bentuk rupiah harus mengacu pada harga beras yang dikonsumsi masing-masing individu. Dengan penetapan ini diharapakan masyarakat dapat memahami dan memenuhi kewajiban zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Tentu masyarakat bisa membayar zakatnya sesegera mungkin di bulan ramadhan ini, masyarakat bukan hanya butuh pada akhir ramadhan terkadang awal ramadhan juga banyak para Mustahik yang membutuhkan pembayaran zakat," tuturnya.