Hal-Hal Ini Juga Membatalkan Puasa, Muslim Harus Tahu

Ilustrasi hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan 2025 Masehi-1446 Hijriah.-Sami Abdullah-Pexels--

RADAR BENGKULU - Pada saat bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Yakni menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa.

Seperti dikutip dari laman disway.id, pada bulan Ramadhan, kita sebagai umat Islam diwajibkan oleh Allah SWT untuk menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

Arab-latin: Ya ayyuhal ladzina amanu kutiba ‘alaikumush shiyamu kama kutiba ‘alal ladzina min qablikum la’allakum tattaqun.

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Arti puasa sendiri itu apa sih? Jadi, puasa memiliki arti menahan diri dari makan, minum, serta segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa.

BACA JUGA:Cegah Siswa Gunakan AI untuk Kerjakan Tugas, KemenPPPA Sarankan Ini

BACA JUGA:Cara Mudah Khatam Al-Qur'an dalam Bulan Ramadhan

Namun selain makan dan minum, masih ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Apa saja? mari kita simak penjelasan di bawah ini.

1. Sampainya Sesuatu ke Dalam  Tubuh Secara Sengaja

Sesuatu yang masuk ke dalam tubuh lewat lubang tubuh bisa membatalkan puasa. Yang dimaksud dari lubang tubuh di sini, yaitu organ mulut, telinga, dan hidung. Jadi, ketika ada sesuatu yang memasuki lubang tubuh kita bagian dalam secara sengaja, maka ibadah puasa kita dianggap batal.

Adapun sampainya sesuatu dalam lubang tubuh kita ini memiliki batasan. Untuk hidung, batasannya adalah pangkal insang yang sejajar dengan mata. Sementara untuk telinga, batasannya adalah bagian dalam telinga yang tidak terlihat oleh mata.

Kemudian untuk mulut, batasannya adalah tenggorokan. Jadi, ketika ada makanan, minuman, atau benda lain yang telah sampai ditenggorokan kita saat berpuasa, maka hukum puasa yang sedang kita lakukan adalah batal.

2. Memasukkan Sesuatu dari Dua Jalan

Dua jalan yang dimaksud di sini adalah qubul dan dubur. Jadi, ketika kita sedang sakit/lainnya, lalu memasukkan sesuatu (obat/benda lainnya) ke dalam salah satu lubang tersebut sebagai bentuk pengobatan, maka puasa kita dihukumi batal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan