MA Harus Bersihkan Lingkungan di Gedung Pengadilan

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, melontarkan keheranannya terkait dengan putusan pengadilan yang memenangkan pihak lain dalam perselisihan merek PITI-D--
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra sebelumnya pernah mempertanyakan adanya putusan pengadilan yang memenangkan pihak lain dalam sengketa merek PITI.
Padahal, Ipong mengungkapkan, pihaknya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2023 lalu.
BACA JUGA:Ini Dia Peraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024, Diserahkan Saat Puncak HPN di Banjarmasin
BACA JUGA:Sedang Dipantau, Ombudsman RI Turun Tangan jika Permasalahan LPG 3 Kg Berlarut-larut
“Saya sampaikan keberatan saya, tanpa ada sidang, tanpa saya hadir, ada keputusan, padahal kasus tersebut tentang merek. Saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023,” ungkap Ipong kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin 6 Januari 2025.
Bahkan di tingkat Kasasi, menurut Ipong, pihaknya telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung.
“Kemudian, penggugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, tetap saya dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Dengan hal tersebut saya dua kali menang, tapi tiba-tiba tanpa sidang, tanpa kehadiran ada putusan yang mengagetkan,” ujarnya.
Ipong pun menduga ada permainan kotor yang terjadi dalam sengketa merek PITI tersebut.(*)