Korkab TAPM Setuju Inspektorat Pakai Tenaga Ahli Dinas PUPR Audit Kegiatan Fisik Dana Desa

logo mukomuko--
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Koodinator kabupaten (Korkab) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) atau lebih dikenal pendamping desa untuk Kabupaten Mukomuko, Aswanto menyatakan, setuju jika Inspektorat mengunakan tenaga ahli dari Dinas PUPR dalam melakukan pemeriksaan/mengaudit kegiatan fisik Dana Desa. Bukan memakai pendamping desa untuk pemeriksaan.
Menurutnya, kurang tepat juga, seandainya dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, tenaga ahli teknik memakai dari pendamping desa. Karena bisa terjadi subjektifitas.
"Saya setuju dan saya merekomendasikan pemeriksaannya (kegiatan fisik Dana Desa) melibatkan tenaga ahli dari luar," sebut Aswanto.
"Karena kalau kita (pendamping desa) yang membuat, kita yang mendampingi, kita pula yang memeriksa, dan cendrung kita (pendamping desa) lebih subjektif nantikan," sambungnya.
BACA JUGA:3 Bahasa Daerah Mukomuko Bakal Jadi Muatan Lokal Sekolah
BACA JUGA:Persoalan Temuan Dana Desa Berlanjut, Pendamping dan DPMD Dipanggil, Ini Jadwalnya
Menurut Aswanto, ilmu bidang teknik infrastruktur ini, biasanya memiliki acuan yang sama. Artinya, antara pendamping desa yang berlatar belakang teknik dengan tenaga ahli teknik dari manapun menggunakan ukuran analisa yang sama.
Hanya saja, ia berharap dalam proses pemeriksaan, tim auditor dan tenaga ahli dari Inspektorat bisa berkoordinasi dengan pendamping desa dan jajaran. Sehingga tidak terjadi kesalahan komunikasi.
Ia juga berharap, untuk waktu menyampaikan sanggahan, waktunya lebih diperpanjang. Sehingga pemerintah dan pendamping desa bisa menganalisa dan memberikan sanggahan terhadap selisih perhitungan yang ditemukan oleh tenaga ahli. Tim Inspektorat juga punya cukup waktu menganalisa sanggahan dari pemerintah desa.
"Jangan waktunya mepet, sehingga tidak ada waktu lagi untuk menyampaikan sanggahan. Padahal sanggahan ini hak pihak yang diperiksa dalam hal ini pemerintah desa," paparnya.
Sebelumnya, sesuai dengan rencana rapat dengan pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Mukomuko dengan pendamping desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) digelar pada hari Senin, 3 Februari 2025 di ruang serba guna gedung wakil rakyat.
BACA JUGA:Jawaban Tegas Ketua DPRD Mukomuko Atas Tuntutan Aliansi Honorer R2 dan R3
BACA JUGA:Modernisasi Pertanian Bisa Picu Generasi Muda Turun Bertani
Agak berbeda dengan Korkab TAPM, salah seorang Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Air Manjuto, Lubuk Pinang, dan Kota Mukomuko, Jasman, ST menyatakan pemeriksaan kegiatan fisik Dana Desa tahun 2024 terbilang aneh.