Korkab TAPM Setuju Inspektorat Pakai Tenaga Ahli Dinas PUPR Audit Kegiatan Fisik Dana Desa

logo mukomuko--
Ia memandang ada sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh tim ahli dan auditor Inspektorat jika dibandingkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
Dalam kesempatan bicara, ia sempat mempertanyakan Inspektorat Mukomuko. Ia juga menyinggung akhir masa jabatan. Ia juga mengatakan, jangan sampai desa dijadikan objektivitas.
"Ada apa dengan Inspektorat pada hari ini? Apakah desa ini mau dijadikan objektivitas. Mundur kita 10 tahun kemarin," ujar Jasman dihadapan Ketua dan anggota Komisi 1 DPRD Mukomuko.
Menurut Jasman, ketika instrumen pemeriksaan oleh tim ahli auditor dengan instrumen pelaksanaan pelaksanaan pembangunan berbeda, maka, hal itu bisa diduga menjadi penyebab banyaknya temuan kegiatan fisik Dana Desa tahun 2024 lalu.
Yang penting diketahui, kata Jasman, pengelolaan dana desa itu dilakukan swakelola. Rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar boleh dibuat dengan sederhana. Dan yang membuat kader teknis desa (KTD) yang bukan tenaga profesional bidang teknis.
"Contoh saja misalkan gambar. Gambar kegiatan fisik untuk desa, boleh tulis tangan atau manual. Karena pemerintah menyadari sumber daya manusia di tingkat desa itu terbatas," papar Jasman.
Yang lebih aneh lagi, lanjut Jasman, ada sanggahan yang disampikan oleh pemerintah desa tapi sanggahannya tidak diterima.
"Ini ada Pak Suharman (Anggota dewan) sewaktu beliau Kades dulu, kami pernah menyampaikan sanggahan, dan diterima dengan baik," paparnya.