Warga Kenohod Dukung Menteri ATR/BPN Batalkan Semua SGHB dan SHM Pagar Laut

Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid dan Kades Kohod, Tarsin tinjau SGHB dan SHM yang berada di area pagar laut Alar Jiban, Kohod, Kab. Tangerang-disway.id-Candra Pratama---

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Menteri ATR /BPN di area pagar laut mendapat dukungan dari warga Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Seperti dikutip dari laman disway.id, tidak sedikit dari warga yang teriak meminta pemerintah mengusut tuntas kasus pagar laut, dan memenjarakan pihak yang terlibat.

"Usut pagar laut biar tuntas. Penjarakan yang terkait," teriak warga Desa Kohod, dikutip pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Slah seorang  diantara warga, Eni mengaku senang Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid membatalkan SHGB dan SHM pagar laut milik sejumlah pihak. Termasuk PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

Bahkan, dia pun turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo dan Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid yang dinilai cepat dalam menanggapi kasus pagar laut itu.

BACA JUGA:Ketua MPR RI Bilang Pembangunan IKN On The Track

BACA JUGA:Optimalkan Berbagai Peluang di Tahun 2025, SEVA Terus Optimalkan Layanan Jawab Kebutuhan Masyarakat

"Senang, senang sekali. Saya terima kasih ke Bapak Menteri. Terima kasih ke Bapak prabowo. Terima kasih. Saya mendukung sekali pagar laut dicabut," tuturnya.

Warga asli Desa Kohod ini sangat mendukung langkah pemerintah untuk mencabut pagar laut. Sebab, pagar laut itu telah membuat para nelayan sulit untuk mencari ikan.

"Nyari nafkah, biasa dapat puluhan ribu, ratusan ribu, sekarng dapatnya kecil.  Sedangkan apa-apa mahal. Dapat uang Rp 50 ribu nggak mencukupi biaya anak sekolah. Kebutuhan sekarang mahal," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.

Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.

Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod, Arsin saat melakukan peninjauan tersebut. Dia menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

Walaupun sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut. Nusron mengatakan bahwa perdebatan itu berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan. Kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan