Warga Kenohod Dukung Menteri ATR/BPN Batalkan Semua SGHB dan SHM Pagar Laut

Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid dan Kades Kohod, Tarsin tinjau SGHB dan SHM yang berada di area pagar laut Alar Jiban, Kohod, Kab. Tangerang-disway.id-Candra Pratama---

Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah. "Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media.

BACA JUGA:Gagal Nyalip, Warga Padang Rambun Tak Sadarkan Diri

BACA JUGA:Cenil Makanan Tradisional yang Terkenal yang Banyak Digemari

"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.

Lebih lanjut Nusron menambahkan, pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut. "Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan