Pemkab Mukomuko Wajib 'Diet' Anggaran, APBD 2025 Semakin Kurus

logo mukomuko--
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Program diet anggaran wajib dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri tanggal 11 Desember 2024, tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Diet anggaran ini akan membuat APBD Mukomuko tahun 2025 semakin ramping alias kurus. Sebab, baik Inpres maupun SEB menginstruksikan pemangkasan belanja daerah.
Sebagai tindak lanjut Inpres tersebut, Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan, pihaknya sudah menyurati OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko berkenan dengan instruksi Presiden tentang efesiensi anggaran serta SEB dua Menteri.
Untuk kebijakan lebih lanjut, sambung Eva, pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan dan Peraturan Menteri Keuangan terkait efesiensi anggaran ini.
BACA JUGA:Tanggapan Inspektorat Usai Kades Ngadu dengan Dewan Soal Temuan DD: LHP Proses Distribusi
BACA JUGA:Jalan Desa Talang Buai Mukomuko Rusak Parah Bak Usai Digoyang Gempa
"Kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan terkait langkah apa yang harus kita ambil. Sembari menunggu lanjutan peraturan menteri keuangan terkait hal itu," ungkap Eva.
Melalui Inpres itu, Presiden RI Prabowo Subianto ingin menghemat belanja APBN dan APBD sebesar Rp 306,6 triliun. Rincian efesiensi diambil dari Kementrian/Lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan dari transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
Keuangan setiap provinsi, kabupaten dan kota yang bersumber dari transfer pemerintah pusat tampaknya bakal dipangkas alias disesuaikan.
Berdasarkan Inpres Presiden tersebut, pemangkasan dilakukan hampir diseluruh item dana transfer, mulai dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dan termasuk Dana Desa (DD).
Hanya saja belum diketahui berapa besaran pemangkasan alias penyesuaian dana transfer ke daerah untuk Kabupaten Mukomuko.
Untuk diketahui, Kabupaten Mukomuko sebelumnya bakal menerima dana transfer umum (DTU) pada tahun 2025 ini sebesar Rp 537,2 miliar. Dengan rincian Total DBH sebesar Rp 39.1 miliar dan Total DAU sebesar Rp 498 miliar.
BACA JUGA:Target Tanam Jagung Semestinya Dibarengi dengan Target Produksi
BACA JUGA:Setoran Daftar Haji dari Mukomuko Mencapai Rp 120 Miliar, Daftar 2025 Berangkat 2050