Tanggapan Inspektorat Usai Kades Ngadu dengan Dewan Soal Temuan DD: LHP Proses Distribusi

Tanggapan Inspektorat Usai Kades Ngadu dengan Dewan Soal Temuan DD di Mukomuko--

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Begini tanggapan Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Mukomuko, Apriansyah, ST usai kades mengeluh dan mengadu dengan Komisi 1 DPRD prihal banyaknya temuan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim auditor Inspektorat pada kegiatan fisik Dana Desa tahun 2024 lalu. 

Kata Inspektur, pihaknya tidak ada kapasitas untuk menanggapi hak para Kades untuk hearing menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat. 

"Kalau terkait Kades menemui Dewan dan menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan pemeriksaan yang kami lakukan, ya, tidak masalah. Hak Kades untuk menyampaikan aspirasi mereka," tanggap Apriansyah ketika dikonfirmasi pada hari Kamis, 23 Januari 2025. 

Kemudian selanjutnya, kata Apriansyah pihak DPRD memanggil Inspektorat untuk meminta keterangan, ia menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut. 

Sebelumnya Ketua Komisi 1 DPRD Mukomuko, Armansyah, ST menyatakan akan memanggil pihak Pemkab Mukomuko dalam hal ini, Inspektorat, DPMD dan instansi terkait lainnya untuk mengkonfrontir keterangan yang sudah disampikan oleh pihak Kepala Desa. 

BACA JUGA:Target Tanam Jagung Semestinya Dibarengi dengan Target Produksi

BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Jelaskan Alasan Seragam Sekolah Gratis MI dan MTs Baru Akan Dibagikan

Inspektur Ipda Mukomuko menegaskan, bahwa proses pemeriksaan kegiatan fisik Dana Desa tahun 2024 di ratusan desa di Mukomuko sudah sesuai prosedur dan dilandasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Pemeriksaan itu tugas dan wewenang yang diberikan kepada inspektorat. Kami sangat yakin proses pemeriksaan juga sesuai prosedur," paparnya. 

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, lanjut Apriansyah, pihak pemerintah desa diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan serta klarifikasi. 

"Administrasi pemeriksaan setelah diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan, itukan ditandatangani oleh pemerintah desa," ungkapnya lagi. 

Apriansyah menegaskan, usai pemeriksaan proses selanjutnya yaitu mendistribusikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke masing-masing pemerintah desa. 

Tentunya, terhadap selisih perhitungan atau temuan meski dikembalikan oleh pihak pemerintah desa. Waktu yang diberikan 60 hari setelah menerima LHP. 

BACA JUGA:Bakal Cari Solusi, Zamhari Ketua DPRD Mukomuko Prihatin dengan Jalan Talang Buai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan